A. MACAM
KEBUTUHAN WARGA NEGARA
1.
Harga
diri sebagai warga masyarakat
2.
Kebebasan
berorganisasi
3.
Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat
4.
Prestasi
diri
5.
Persamaan
kedudukan warga negara
6.
Hidup
aman dan damai
B. MATERI
1. Harga
Diri Sebagai Warga Masyarakat
Harga diri
adalah kesadaran akan seberapa nilai yang diberikan kepada diri sendiri atau
biasa disebut juga sebagai kehormatan akan martabat. Seseorang dengan
kesadarannya sendiri dapat menilai pribadi masing-masing dengan jujur. Harga
diri dibentuk dari hasil perenungan diri serta umpan balik yang diterima
tentang dirinya dari orang lain.
Harga diri
dimiliki oleh seseorang, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Harga diri
masyarakat dimiliki oleh suatu masyarakat yang tinggal di suatu wilayah. Baik
buruknya harga diri masyarakat tergantung pada perilaku warga tersebut. Apabila
warga berperilaku baik, maka akan mempertinggi harga diri masyarakat.
Sebaliknya apabila perilaku warga buruk, maka akan memperendah harga diri
masyarakat tersebut.
Kebutuhan
terhadap harga diri berpengaruh pada perilaku seseorang. Manusia melakukan
berbagai macam hal untuk memperoleh penghargaan dari orang lain. Harga diri penting
untuk dimiliki manusia agar manusia mampu bercermin diri tentang apa, siapa,
dan bagaimana dirinya serta mampu mempertahankan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan YME. Selain itu harga diri merupakan sesuatu yang harus dijaga.
2. Kebebasan
berorganisasi
Kebebasan
berorganisasi adalah kemerdekaan/hak asasi seseorang untuk memilih atau
bergabung dengan suatu organisasi yang sesuai dengan hati nurani. Namun,
kebebasan ini hendaknya tidak tidak mengganggu kebebasan orang lain yang
diwujudkan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hal ini mencerminkan sikap
menghormati kebebasan orang lain untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
Kebebasan berorganisasi
diatur dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Artinya
setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk bebas memilih atau membentuk
suatu organisasi atau kelompok yang sesuai dengan minat yang mereka miliki.
3. Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat
Kebebasan
mengeluarkan pendapat di muka umum diatur dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat (3)
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat. Selain itu diatur juga dalam UU pasal 1: yang
dimaksud kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas,
bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat dapat berupa ungkapan atau pernyataan di muka umum dapat
berupa aksi unjuk rasa/demonstrasi. Di muka umum maksudnya adalah di hadapan
orang banyak atau orang lain termasuk juga ditempat yang dapat didatangi dan
atau dilihat setiap orang.
Tujuan
pengaturan mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah:
-
Mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM yang sesuai
dengan pancasila dan UUD 1945.
-
Mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat.
-
Mewujudkan
iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga
negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.
-
Menempatkan
tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
4. Prestasi
diri
Prestasi
merupakan wujud nyata optimalisasi pengembangan potensi diri. Seseorang
dianggap berprestasi jika telah meraih sesuatu dari apa yang telah
diusahakannya, baik melalui belajar, bekerja, berolahraga, dan sebagainya.
Berprestasi
merupakan kebutuhan setiap orang. Banyak cara untuk mendapat prestasi yaitu
dengan memahami bakat, minat, dan kemampuan masing-masing serta memiliki
motivasi yang kuat untuk berprestasi. Faktor yang berpengaruh dalam mewujudkan
prestasi:
-
Faktor
intern: bakat, minat, keinginan, cita-cita, kemauan, kecerdasan.
-
Faktor
ekstern:
o Keluarga. Keluarga yang memahami keadaan
individu anggota keluarga yang berbeda-beda akan mendorong masing-masing
individu untuk berprestasi sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
o Sekolah. Sekolah akan memberikan
motivasi terhadap semua siswa untuk berprestasi.
o Masyarakat.
Sikap positif
terhadap peluang berprestasi akan tercermin dalam perbuatan sehari-hari antara
lain menghargai hasil karya orang lain, bangga sebagai bangsa Indonesia. Untuk
dapat berkompetisi secara sehat dengan orang lain, maka harus ada persiapan
akademik yang dapat dilakukan dengan tekun belajar atau banyak berlatih dan
persiapan mental yang dapat dilakukan dengan cara menghadapi persaingan dengan
tenang, membiasakan diri dengan kejujuran, dan mampu menghargai hasil karya
orang lain.
Ciri-ciri orang
yang mempunyai prestasi yaitu memiliki semangat juang yang tinggi, memiliki
disiplin diri, memiliki tekad untuk belajar, memiliki sikap positif terhadao
diri sendiri dan orang lain, memiliki sikap terbuka, memiliki kemampuan dalam
bersaing dengan orang lain, dan memiliki kemamapuan membaca peluang dan
kebutuhan.
5. Persamaan
kedudukan warga negara
Manusia diciptakan oleh
Tuhan YME dengan harkat, martabat, dan derajat yang sama yang masing-masing
mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Persamaan kedudukan warga
negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya dalam hukumdan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Selain itu warga negara juga
memiliki hak konstitusional seperti perlingdungan dan kepastian hukum yang
adil, upaya pembelaan negara, bebas dari penyiksaan atau perlakuan merendahkan
martabat kemanusiaan, dll.
Dalam jalannya suatu
pemerintahan suatu negara, setiap warga negara punya kedudukan yang sama
termasuk dalam hal mendapatkan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Yang
membedakan antara warga negara satu dengan yang lainnya adalah
posisi/jabatannya di masyarakat.
6. Hidup
aman dan damai
Hidup aman dan damai
merupakan sesuatu yang sangat dibuthkan oleh setiap orang. Kegiatan pembangunan
di seuatu negara akan berjalan lancar jika keadaan negara aman dan damai.
Upaya untuk mewujudkan
kehidupan yang aman dan damai:
-
Memandang
segala perbedaan, baik suku, agama, adat istiadat, bukan sebagai pemisah,
tetapi sebagai pemersatu dan sumber kekuatan bersama.
-
Mengutamakan
kepentingan negara
-
Mematuhi
peraturan yang berlaku
-
Melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai warga nergara
-
Membina
kerukunan dan mengembangkan sikap saling menghormati dan tenggang rasa
-
Berjuang
semaksimal mungkin sesuai bidang masing-masing