segala sesuatu yang ingin aku tulis

Selasa, 13 Desember 2011

Kebutuhan Warga Negara

A.  MACAM KEBUTUHAN WARGA NEGARA
1.      Harga diri sebagai warga masyarakat
2.      Kebebasan berorganisasi
3.      Kemerdekaan mengeluarkan pendapat
4.      Prestasi diri
5.      Persamaan kedudukan warga negara
6.      Hidup aman dan damai

B.  MATERI
1.      Harga Diri Sebagai Warga Masyarakat
Harga diri adalah kesadaran akan seberapa nilai yang diberikan kepada diri sendiri atau biasa disebut juga sebagai kehormatan akan martabat. Seseorang dengan kesadarannya sendiri dapat menilai pribadi masing-masing dengan jujur. Harga diri dibentuk dari hasil perenungan diri serta umpan balik yang diterima tentang dirinya dari orang lain.
Harga diri dimiliki oleh seseorang, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Harga diri masyarakat dimiliki oleh suatu masyarakat yang tinggal di suatu wilayah. Baik buruknya harga diri masyarakat tergantung pada perilaku warga tersebut. Apabila warga berperilaku baik, maka akan mempertinggi harga diri masyarakat. Sebaliknya apabila perilaku warga buruk, maka akan memperendah harga diri masyarakat tersebut.
Kebutuhan terhadap harga diri berpengaruh pada perilaku seseorang. Manusia melakukan berbagai macam hal untuk memperoleh penghargaan dari orang lain. Harga diri penting untuk dimiliki manusia agar manusia mampu bercermin diri tentang apa, siapa, dan bagaimana dirinya serta mampu mempertahankan martabatnya sebagai makhluk Tuhan YME. Selain itu harga diri merupakan sesuatu yang harus dijaga.
2.      Kebebasan berorganisasi
Kebebasan berorganisasi adalah kemerdekaan/hak asasi seseorang untuk memilih atau bergabung dengan suatu organisasi yang sesuai dengan hati nurani. Namun, kebebasan ini hendaknya tidak tidak mengganggu kebebasan orang lain yang diwujudkan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hal ini mencerminkan sikap menghormati kebebasan orang lain untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
Kebebasan berorganisasi diatur dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Artinya setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk bebas memilih atau membentuk suatu organisasi atau kelompok yang sesuai dengan minat yang mereka miliki.
3.      Kemerdekaan mengeluarkan pendapat
Kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum diatur dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu diatur juga dalam UU pasal 1: yang dimaksud kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas, bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat dapat berupa ungkapan atau pernyataan di muka umum dapat berupa aksi unjuk rasa/demonstrasi. Di muka umum maksudnya adalah di hadapan orang banyak atau orang lain termasuk juga ditempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
Tujuan pengaturan mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah:
-       Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
-       Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
-       Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.
-       Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
4.      Prestasi diri
Prestasi merupakan wujud nyata optimalisasi pengembangan potensi diri. Seseorang dianggap berprestasi jika telah meraih sesuatu dari apa yang telah diusahakannya, baik melalui belajar, bekerja, berolahraga, dan sebagainya.
Berprestasi merupakan kebutuhan setiap orang. Banyak cara untuk mendapat prestasi yaitu dengan memahami bakat, minat, dan kemampuan masing-masing serta memiliki motivasi yang kuat untuk berprestasi. Faktor yang berpengaruh dalam mewujudkan prestasi:
-       Faktor intern: bakat, minat, keinginan, cita-cita, kemauan, kecerdasan.
-       Faktor ekstern:
o  Keluarga. Keluarga yang memahami keadaan individu anggota keluarga yang berbeda-beda akan mendorong masing-masing individu untuk berprestasi sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
o  Sekolah. Sekolah akan memberikan motivasi terhadap semua siswa untuk berprestasi.
o  Masyarakat.
Sikap positif terhadap peluang berprestasi akan tercermin dalam perbuatan sehari-hari antara lain menghargai hasil karya orang lain, bangga sebagai bangsa Indonesia. Untuk dapat berkompetisi secara sehat dengan orang lain, maka harus ada persiapan akademik yang dapat dilakukan dengan tekun belajar atau banyak berlatih dan persiapan mental yang dapat dilakukan dengan cara menghadapi persaingan dengan tenang, membiasakan diri dengan kejujuran, dan mampu menghargai hasil karya orang lain.
Ciri-ciri orang yang mempunyai prestasi yaitu memiliki semangat juang yang tinggi, memiliki disiplin diri, memiliki tekad untuk belajar, memiliki sikap positif terhadao diri sendiri dan orang lain, memiliki sikap terbuka, memiliki kemampuan dalam bersaing dengan orang lain, dan memiliki kemamapuan membaca peluang dan kebutuhan.
5.      Persamaan kedudukan warga negara
Manusia diciptakan oleh Tuhan YME dengan harkat, martabat, dan derajat yang sama yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Persamaan kedudukan warga negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukumdan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Selain itu warga negara juga memiliki hak konstitusional seperti perlingdungan dan kepastian hukum yang adil, upaya pembelaan negara, bebas dari penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat kemanusiaan, dll.
Dalam jalannya suatu pemerintahan suatu negara, setiap warga negara punya kedudukan yang sama termasuk dalam hal mendapatkan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Yang membedakan antara warga negara satu dengan yang lainnya adalah posisi/jabatannya di masyarakat.
6.      Hidup aman dan damai
Hidup aman dan damai merupakan sesuatu yang sangat dibuthkan oleh setiap orang. Kegiatan pembangunan di seuatu negara akan berjalan lancar jika keadaan negara aman dan damai.
Upaya untuk mewujudkan kehidupan yang aman dan damai:
-          Memandang segala perbedaan, baik suku, agama, adat istiadat, bukan sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu dan sumber kekuatan bersama.
-          Mengutamakan kepentingan negara
-          Mematuhi peraturan yang berlaku
-          Melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai warga nergara
-          Membina kerukunan dan mengembangkan sikap saling menghormati dan tenggang rasa
-          Berjuang semaksimal mungkin sesuai bidang masing-masing